Ngawur, Turis Jadikan Gerbang Torii di Jepang Jadi Alat Pull-Up

 

Membeludaknya turis ke Jepang membuat negara itu tak dapat menghindari perilaku kurang baik wisatawan. Terbaru, turis menjadikan Gerbang Torii menjadi alat olahraga.

Melansir SoraNews24, Senin (21/10/2024), telah ada sebutan "Meiwaku Gaikokujin" yang berarti orang asing yang mengganggu seiring banyaknya laporan kasus turis yang mengganggu di Jepang.

Terbaru, sebuah aksi konyol terekam dalam sebuah rekaman video yang diambil kurang dari seminggu lalu. Terlihat turis wanita sedang melakukan pull-up di Gerbang Torii.

Menurut laporan media lokal, wanita itu berkebangsaan Chili dan sedang berkunjung ke Jepang untuk bertamasya dengan saudarinya. Mereka mampir ke sebuah kuil di Sapporo, ibu kota Hokkaido. Nah, di sanalah ia melakukan aksi konyolnya.

Turis itu melakukan gerakan tarian dengan mengangkat tubuhnya layaknya pull up dengan tumpuan Gerbang Torii. Saudari lainnya juga membagikan video dirinya berjalan dengan tangan atau handstand di sebuah tangga.

Mereka membagikan momen itu pada Instagram mereka. Tak butuh waktu lama, mereka pun menjadi viral dan menjadi rujakan warganet.

Kemarahan datang baik dari dalam maupun luar Jepang. Turis asing di Jepang bahkan menyatakan ketidaksetujuan mereka atas sikap ini dan menyebutnya tidak sopan. Itu karena kuil bukanlah tempat untuk berperilaku semacam itu.

Sementara penduduk lokal lebih marah lagi. Karena kendati kuil telah menjadi lokasi wisata populer, tetapi kuil dianggap sebagai tempat suci di mana segala sesuatunya dianggap sakral.

Adapun melakukan handstand maupun pull-up tak pernah terpikirkan oleh warga Jepang untuk dilakukan di halaman kuil. Sehingga hal itu menjadi hal yang tabu dan tidak sopan.

Bagaimana tidak, kuil bagi masyarakat Jepang adalah area suci. Para umat bahkan perlu membungkuk sebelum memasuki gerbang torii dan kemudian berjalan di sepanjang salah satu sisi jalan, karena bagian tengahnya dianggap sebagai jalan bagi para dewa.

Selain kode etik berperilaku di kuil, ada juga kode etik hukum yang dapat ditegakkan oleh hukum. Adapun Jepang memiliki larangan menodai tempat ibadah dan mengganggu ibadah keagamaan.

"Orang yang secara terang-terangan menodai kuil, wihara, pemakaman, atau tempat ibadah lainnya akan dihukum penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 100.000 yen, dan orang yang mengganggu khotbah, ibadah, atau upacara pemakaman akan dihukum penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100.000 yen," tulis peraturan tersebut.

Kendati polisi belum menyelidiki masalah tersebut, polisi internet alias netizen pun turut bertindak. Dua turis itu pun dikabarkan telah mengunggah permintaan maaf di Instagram pada Rabu (16/10).

Dalam video permintaan maaf, mereka mengaku tidak bermaksud untuk bersikap kasar dan bahwa ia melakukan pull-up tanpa pikir panjang. Dia juga meminta para warganet untuk berhenti mengiriminya pesan dan komentar.

Sumber : detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel