Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta Berakhir Hari Ini

 

Masa jabatan Kasetpres Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta akan berakhir pada hari ini, Kamis (17/10).

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Masa jabatan Heru kemudian diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.

Beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Kemendagri tiga nama sebagai Pj Gubernur Jakarta.

Tiga nama itu adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.

Saat itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Jhonny Simanjuntak menyebut Heru masih bisa menjadi Pj Gubernur Jakarta kendati tak diusulkan ke Kemendagri.

Menurutnya, keputusan siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Jhonny beberapa waktu lalu.

Sementara Heru Budi tak mempermasalahkan namanya yang tidak masuk dalam usulan.

"Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya," kata Heru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/9).

Sumber : CNN Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel